18 Juli 2026
featured_image

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Menggunakan TikTok Shop

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Sebagai Reseller Digital

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Melalui Affiliate Marketing

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Menggunakan Canva

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Fadia Arafiq, Bupati nonaktif Pekalongan, menjalani persidangan karena diduga terlibat korupsi PBJ dan outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Apa saja bukti kejahatan Fadia yang harus dibuktikan dalam sidang?

Momen Penentu di Menit Akhir

Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq akan segera menjalani persidangan atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Fadia telah resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang setelah dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan menjelang persidangan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Pihak lapas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Fadia. Seluruh proses penerimaan tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pemeriksaan administrasi, pengecekan kesehatan, hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan sebagaimana diberlakukan kepada seluruh warga binaan maupun tahanan titipan lainnya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, mengatakan Fadia telah resmi diterima sebagai tahanan titipan KPK pada Kamis (16/7/2026). “Penitipan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan,” kata dia, Jumat (17/7/2026). Menurut Darmalingganawati, seluruh tahanan diperlakukan secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah disandang. “Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya,” tegas Darmalingganawati. Dia menambahkan, Lapas Perempuan Semarang akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta mendukung penuh proses peradilan yang sedang berlangsung.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, agenda persidangan perdana terhadap Fadia telah ditetapkan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg. “Perkara nomor 54, satu berkas. Sidang dijadwalkan Kamis, 23 Juli 2026 pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Hadi. Sidang tersebut menjadi awal proses pembuktian di pengadilan setelah KPK menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/semarang/1260098/jadwal-sidang-bupati-nonaktif-pekalongan-fadia-arafiq-kini-menghuni-lapas-perempuan-semarang, without altering the facts of the original article.

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Menggunakan TikTok Shop

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Sebagai Reseller Digital

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Melalui Affiliate Marketing

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Menggunakan Canva

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *